ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian mesin press cup jus yang terekam kamera CCTV di Jalan Kartini Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman kamera CCTV, tampak ada dua orang pelaku pencurian mesin press cup jus atau mesin cup seler. Saat melakukan aksinya pelaku yang mengambil mesin press cup membawanya dengan mengendarai sepeda motor.
Mendapat laporan dari korban ke Polsek Kota Kisaran, Kapolsek Iptu Syamsul Bahri, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kameda, bersama personel melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan hasil bukti rekaman kamera CCTV, Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MF (22) warga Jalan Sei Asahan, Kabupaten Asahan. Sedangkasn rekannya GD melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV milik warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MF (22), warga Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” kata Ipda Kameda, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Jumat (25/7/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekanmya berinisial GD, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah meninggalkan rumah sejak dua minggu lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah GD, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pres jus yang di bungkus kain sarung dan plastik hitam di halaman belakang rumah,” ucap Ipda Kameda.
Tersangka MF diprasangkakan dengan pasal 363 KUHP dan sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran bersama barang bukti. (atv)
