Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 102,48 gram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Teluk Nibung, Kota Tanjugnbalai, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas sebuah rumah di Jalan Hj. Paidi, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, yakni PS alias Pebri (29), warga Sei Tualang Raso (pemilik barang), RI Sitorus alias Iqbal (25) asal Sei Tualang Raso dan RA alias Andri (20), warga Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengonfirmasi penangkapan yang terjadi pada Rabu (7/1/2026).
“Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian. Saat petugas melihat tersangka RA alias Andri keluar dari rumah sasaran. Petugas bergerak cepat meringkus Andri di Jalan Letjen Suprapto,” ujar Ipda M. Ruslan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas juga mengamankan dua orang PS alias Pebri dan RI alias Iqbal ari dalam rumah dan menemukan barang bukti yang diletakkan di lantai kamar, tepat di hadapan kedua tersangka, berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,48 gram dan 2 unit ponsel.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka PS alias Pebri mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut positif mengandung narkotika. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Ruslan. (atv)