LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online di wilayah Rantau Selatan pada kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, MH Thamrin, No.07 Rantauprapat dan dihadiri oleh berbagai pejabat kepolisian serta insan media, Kamis, (18/7/2024).
Dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K, menyampaikan ucapan salam dan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, serta meminta bantuan dan dukungan dari seluruh pihak dalam melaksanakan tugas ini.
Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi warnet yang sering dijadikan tempat bermain judi online di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 01.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis Slot HDI.
“Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online jenis Slot HDI beserta satu orang operator. Dari keterangan pelapor, dengan omset sebesar 50 juta per bulan, para pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil unrin”, ucap Kapolres
Adapun para pelaku adalah ARP Alias BOMBOM ( Operator dan Penyedia Chip ), RS Alias MAK ANDRE (Penyedia Jasa Jual Beli Chip), AHS Alias DAYAT (Pemain), HID (Pemain), FS (Pemain), BS (Pemain), DSHH (Pemain), MN (Pemain), D Alias DAMA (Pemain), MFN (Pemain), dan MSN Alias IJAL (Pemain).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai penyedia jasa jual beli chip hasil perjudian online. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar”, tutup AKBP Dr. Bernhard L. Malau.
Pejabat yang turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., Kasi Humas, AKP Syafrudin, KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, S.H., Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Personil Polres Labuhanbatu, dan Insan media pers yang meliput kegiatan Konferensi Pers. (Red)