Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan ratusan ekor belangkas yang disimpan dalam tiga buah box fiber berukuran besar di salah satu gudang di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Polres Batu Bara mengamankan dua orang tersangka berinisial AE dan SS. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan hewan dilindungi jenis belangkas.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, ada sekitar 300 ekor belangkas yang di temui oleh petugas yang tersimpan di dalam box fiber ikan dari gudang milik tersangka AE.
“Ada sekitar 300 ekor yang disimpan di dalam box fiber. Dua tersangka kami tetapkan, AE dan SS yang keduanya berdomisili di Kabupaten Batubara,” ujar Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, Senin (26/1/2026).
Tersangka AE, sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak dua tahun belakangan, dan diduga sudah berulang kali mengirimkan hewan jenis belangkas ini ke luar negeri.
“Pengakuannya, ratusan belangkas dikirim ke Malyasia. Kegiatan tersebut sudah dijalani hampir dua tahun,” ungkap Kapolres.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya perdagangan hewan yang dilindungi di sekitar Kecamatan Talawi. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu becak yang dikendarai oleh tersangka berinisial SS membawa diduga belangkas.
Dua orang tersangka, disangkakan dengan UU RI nomor 22 tahun 2004 tentang perubahan no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam, hayati, dan Ekosistem.