Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan yang terjadi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan pada Rabu (18/5/2025).
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Irwansyah (50), seorang wiraswasta warga Desa Mekar Tanjung. Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan berinisial JL (57) warga mandala Medan Denai.
Menurut laporan kepolisian, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memijak-mijak kaki korban hingga menyebabkan luka gores dan menimbulkan rasa sakit pada bagian kaki. Aksi tersebut sempat direkam oleh warga sekitar dan menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Asahan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kapolres.
Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Asido Nababan berhasil mengamankan tersangka JL pada Selasa (4/11/2025) di Jalan Lintas Tapteng, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah diamankan tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian sebagai alat bukti tambahan.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres. (Red)
