AsahanTV I Kisaran – Polres Asahan berhasil menangkap salah satu pelaku juru tulis (Jurtul) togel Macau di Dusun III Desa Silau Maraja Kecamatan Setia Janji, Asahan, Senin (2/2/2026).
Pelaku berinisial HSL (31) warga Dusun III Desa Silau Maraja Kecamatan Setia Janji, Asahan. Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP berisi pesanan angka dan uang tunai sebesar Ro.137.000,-
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora kepada media mengatakan mendapat informasi masyarakat dan memerintahkan Unit Jatanras melalukan penyelidikan serta penindakan. Selanjutnya team Jatanras mendatangi lokasi tersebut serta memantau situasi dan ditemukan adanya tindak pidana perjudian Togel Macau dengan cara pemesanan angka melalui handphone dan dibayar.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi bahwa pelaku HSL telah melakukan tindak pidana perjudian tersebut sejak Desember 2025 dan saat ini terhadapnya telah dilakukan penahanan dan selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim berkomitmen untuk tetap melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana perjudian yang terjadi di Kabupaten Asahan. (Red)