
ASAHAN – Korban pengeroyokan bernama M. Hilal Abrar, seorang pelajar di sekolah MAN Kisaran, yang dipukul dengan sebilah kayu, akhirnya terduga para pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Asahan.
Dari keterangan polisi, ada 6 orang pelaku yang dilaporkan saat pengeroyokan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, petugas menyatakan hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai terduga tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers, Rabu (23/10/2024), membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian itu terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Di kos-kosan Nadia, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan”, ucapnya
“Dimana informasi awalnya ada 6 pelaku yang dilaporkan, tetapi setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, hanya dapat 3 orang yang kami tetap diduga tersangka”, kata Kapolres.

“Dua orang sudah kami amankan, 1 orang belum menyerahkan diri. Tersangka yang sudah kami amankan inisial FMS (pelajar SMAN 1 Kisaran) dan AZR (pelajar SMAN 4 Kisaran). Sementara untuk inisial GS belum menyerahkan diri”, ungkapnya
Modus kejadiannya, ada miskomunikasi antara korban M. Hilal Abrar dengan para pelaku. Dimana ada perkataan dari si korban yang menyinggung perasaan dari para pelaku ini. Kemudian pelaku FMS ini mengajak temannya inisial AZR untuk menjemput korban.
Untuk pasal yang kami prasangkakan kepada ketiga pelaku, pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak denda 100 juta rupiah.
Afdhal juga menjelaskan, selama 21 hari pada tanggal 3 sampai 23 Oktober 2024 selama 21 hari, Polres Asahan berhasil mengungkap 100 persen Target Operasi (TO) kejahatan, dengan rincian Curas 1 tersangka dan Curat 16 tersangka, pungkas Kapolres Asahan. (ATV)