
ASAHAN – Satresnarkoba Polres Asahan dalam operasi penangkapan selama satu bulan berhasil sita narkotika sabu sebanyak 38 kilogram dari 7 orang tersangka jaringan internasional.
Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari pengungkapan lima kasus besar, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah SBL, AR, SR, H, S, MA, dan S, yang seluruhnya menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan bahwa jaringan peredaran narkotika ini diduga merupakan sindikat internasional Indonesia-Malaysia.
“Barang bukti sabu yang berhasil kita sita ini mencapai kurang lebih 38 kilogram penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, semuanya berasal dari jaringan peredaran internasional”, ucap Afdhal
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Asahan serius dalam memberantas narkoba. Setiap barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan diancam dengan pidana berat berupa ancama penjara seumur hidup hingga mati, tegas Kapolres. (Red)