
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 113.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
ASAHAN – Satnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dibawa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dari Malaysia yang masuk ke Indonesia, tepatnya di perairan Asahan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Ia membawa narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram ini atas suruhan seorang pria berinisial S alias SL (lidik) yang berada di Sampang. Penangkapan ini bedasarkan dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap tersangka, dikarenakan membawa dua buah ban sepeda motor berpelak dari Malaysia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers, Rabu (18/9/2024) mengatakan, tersangka MS membawa barang narkotika jenis sabu dengan modus baru, yaitu memasukkan sabu tersebut ke dalam ban sepeda motor melalui pelak yang telah disusun rapi oleh tersangka.
“Ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Polres Asahan. Kami akan terus mendalami jaringan penyelundupan narkoba lintas negara dan provinsi”, katanya
“Tersangka menerangkan bahwa ia akan diberikan upah sebesar Rp 40 juta per kilogram dari S alias SL, jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Dan tersangka mengaku baru pertama kali membawa narkotika jenis sabu”, ucap Kapolres
“Terhadap tersangka MS, diperasangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara atau pidana hukuman mati”, cetus Kapolres. (ATV2)