
PEMATANG SIANTAR – Unit Reskim Polsek Siantar Selatan tangkap satu pelaku pencurian mesin molen cor beton di kantor Kelurahan Simalungun pada Rabu (7/8/2024).
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, mengatakan pelaku itu berinisial OS (32) warga Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian itu terjadi di belakang kantor Kelurahan Simalungun, Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa (1/8/2024) sekira pukul 07.49 WIB. Selanjutnya, Lurah Simalungun Marlon Brandon Sitorus, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Mendapatkan laporan tersebut, personil reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian, Selasa (5/8/2024), dengan memangkap 2 orang pelaku, yaitu MD alias D (29) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan ILL alias B (32) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
“Kedua tersangka mengakui pencurian itu dilakukan bersama tersangka OS, sehingga terhadap Oliver Sihombing ditetapkan tersangka dan dilakukan pencarian hingga diterbitkan DPO sesuai dengan No : DPO/01/III/2024/Reskrim/Str Selatan Tanggal 5 Agustus 2024”, ucap Kapolsek
“Unit reskrim Polsek Siantar Selatan, terus memburu satu kawanan pelaku yang sempat masuk daftar DPO. Akhirnya pada Rabu (7/8/2024), sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka OS berhasil ditangkap di Jalan Merdeka, Keluarahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkas Kapolsek. (Red)