ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria Burhanuddin Daulay (48), pemilik sebuah toko pakaian di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diamankan Polsek Pulau Raja, telah melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur yang tak lain karyawan tokonya sendiri.
Pada video amatir yang beredar di media sosial (medsos), keluarga korban mendatangi pelaku yang sedang berada di rumahnya. Perlakuan pelaku ini sudah hampir dua tahun berjalan terhadap karyawan tokonya. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial PR (17) dengan mengancam akan dibunuh apabila melaporkan perbuatan pelaku tersebut.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban PR berhasil keluar dari rumah pelaku, karena orangtua atau ayah korban telah meninggal dunia yang dijemput oleh pihakm keluarga. Setelah keluar dari rumah pelaku, korban nekat menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya, bahwa dia tidak mau lagi bekerja di toko pakaian pelaku.
Pengakuan korban bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku selama dua tahun saat bekerja di toko tersebut. Bukan itu saja, korban juga mengalami penganiayaan saat mereka akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaksana Harian (PLH) Kanit PPA Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, menjelaskan korban dijemput oleh keluarganya karena mau pulang kampung. Disitulah si korban berani menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya telah dilakukan pencabulan selama dua tahun.
“Kami mengapresiasi kepada korban karena berani menceritakan perlakuan pelaku terhadap dirinya. Mendengar cerita dari korban, keluarga yang tak menerima perbuatan pelaku langsung mendatangi pelaku dan membawanya je kantor Mapolres Asahan,” kata Ipda Asido Nababan, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu, korban PR kini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut yang dilakukan pelaku kepada dirinya.
Terhadap pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (atv).
