
TANJUNGBALAI – Tim 1 Satgas Catur dan Polres Tanjungbalai, gerebek lokasi penyulingan gas elpiji subsidi 3kg ke tabung gas 12kg non subsidi, Sabtu (13/7/2024) berlokasi di Desa Pantai Elang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Mendapatkan informasi, ada lokasi kegiatan penyulingan gas dari tabung 3kg subsidi ke tabung gas 12kg non subsidi di wilayah Desa Pantai Elang, Kota Tanjungbalai. Petugas langsung bergerak mendatangi TKP.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim 1 Satgas Catur dan Polres Tanjungbalai menangkap tangan kegiatan penyulingan gas yang dilakukan oleh dua orang dilokasi tersebut. Dipimpin langsung Kabagops Polres Tanjungbalai, Kompol Firman Imanuel Peranginangin bersama personel.
“Ada dua orang tersangka yang kita amankan berinisial F (30) sebagai pemilik dan E (40) sebagai pekerja, di lokasi penyulingan gas elpiji”, ucap Kompol Firman
“Dari hasil keterangan tersangka, tabung gas 12kg yang dihasilkan akan dijual ke kapal-kapal ikan yang akan berlayar, dengan harga Rp. 140.000 pertabung. Modal pembelian 3 tabung gas elpiji Rp. 52.000.”, kata Kompol Firman
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. Dengan barang bukti yang diamankan berupa tabung gas subsidi 3kg 42 tabung, tabung gas non subsidi 12kg 21 tabung, timbangan 1 unit, alat spuyer 5 buah, 1 baskom es batu, dan alat peralatan obeng 1 set”, cetusnya
“Dengan adaya kegiatan tersebut sangat menularkan hal yang sama ke para pemain penyulingan dan sangat membahayakan kebakaran dan tentunya merugikan masyarakat miskin dan pemerintah sendiri”, ungkapnya
Kepada tersangka, dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak/liquefied peroleum gas (subsidi) pemerintah di pidana dengan penjara 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah”, pungkas Kompol Firman. (ATV2)