Medan – Polrestabes Medan menangkap dua kurir narkoba yang membawa 80 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku ini dikendalikan oleh seorang perempuan yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sejauh ini ada dua pelaku yang ditangkap oleh pihaknya. Keduanya, yakni YNP (31) dan SB (58).
“Pengungkapan kasus ini, yaitu 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Ada dua tersangka, tersangka, yakni YNP dan tersangka SB,” kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Calvijn menjelaskan bahwa kedua tersangka ini diamankan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (11/2) dini hari. Saat itu, keduanya tengah berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh YNP.
Usai dicegat, petugas menemukan 80 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di dalam mobil tersebut. Calvijn menjelaskan bahwa kedua pelaku ini awalnya tidak saling mengenal. Namun, keduanya disuruh oleh seorang perempuan berinisial L untuk menjemput narkoba itu ke Tanjungbalai.
“Tersangka YNP diperintahkan oleh DPO L, seorang perempuan untuk menjemput narkoba yang dimaksud di Tanjung Balai,” jelasnya.
Pelaku YNP dijanjikan pelaku L upah sebanyak Rp 280 juta untuk menjemput narkoba itu, sedangkan pelaku SB sebesar Rp 100 juta. Tergiur dengan tawaran itu, kedua pelaku pun berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai. Rencananya, narkoba itu akan diantar ke Pekanbaru.
“Syaratnya adalah para tersangka ini dari Jambi mengambil barang di Tanjung Balai dan akan mengantar narkoba tersebut di Pekanbaru. Jadi, mereka harus menempuh waktu 2 hari 2 malam,” kata Calvijn.