Aceh – Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka ditangkap atas dugaan penggelapan mobil rental, yang diketahui mobil tersebut telah ditukarnya dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar mengatakan, penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Selasa (3/2/2026).
“Kemarin, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor,” katanya.
Erfan menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2025, saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku saat itu beralasan akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.
Namun setelah jatuh tempo, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menukar mobil rental tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara,” ujarnya.
Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban. Sementara pelaku akan dijerat Pasal 486 KUHP. (red)