Asahan – Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Julianty sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan status tersangka Julianty, diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/116 WRES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit II Harda Bangtah selaku penyidik AKBP Alfiantri Permadi.
Sehubung dengan SP2HP tersebut, mengungkapkan terkait hasil perkembangan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 April 2025 atas nama pelapor Sutanto.
Terkait isi dari SP2HP Polda Sumatera Utara yaitu dengan ini kami beritahukan kepada saudara, bahwa sampai saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana “Pemalsuan Surat”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Bahwasanya penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka telah dilengkapi. Mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tersangka Julianty. Mengirimkan surat ketetapan tersangka kepada Kejati Sumut dan tersangka Julianty.
Selanjutnya, penyidik akan menyampaikan surat panggilan tersangka terhadap tersangka Julianty dan akan melakukan pemeriksaan tersangka guna kepentingan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Julianty ditanggapi serius Direktur Lembaga Cerdas Kota Indonesia (Lacak) Chairul Rasyid Pangaribuan. Memang sudah tepat tindakan penyidik yang menetapkan status tersangka Julianty, tentunya penyidik melakukan hal itu berdasarkan bukti hukum. “Selama ini kita telah memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini, mulai dari Polres Asahan yang menangani laporan ini hingga dilimpahkan ke Polda Sumut. Sejak kasus ini ditangani Polres Asahan Julianty terkesan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” katanya.
Bahkan berdasarkan informasi yang kita peroleh dari pemberitaan media, bahwasanya Julianty saat akan diperiksa tidak mau hadir. Intinya Julianty sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan Julianty memang sengaja tidak mau hadir diperiksa karena dirinya bersalah dalam dugaan pemalsuan sertifikat SHM No 74.
Dijelaskan Rasyid, tindakan tidak kooperatif yang dilakukan Julianty hendaknya dapat dijadikan pertimbangan bagi penyidik Polda Sumut untuk segera memeriksa dan menahan tersangka Julianty karena dikhawatirkan melarikan diri demi kelancaran penanganan perkara yang sudah hampir setahun berjalan.
“Segera lakukan penahanan demi lancarnya proses penanganan perkara ini. Karena dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Sutanto ini diduga melibatkan peran beberapa oknum pejabat pemerintahan. Kenapa kasus ini saya anggap penting karena ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan melawan hukum secara terang terang-terangan,” ujar Rasyid.
Terjadinya pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi empat bagian sertifikat karena adanya persetujuan oknum mantan Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin dimana saat itu Fachrul adalah berstatus tergugat dalam perkara perdata dengan objek perkara sertifikat SHM No 74.
“Sudah jelas saat itu Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menangani perkara tersebut melarang dilakukannya pemecahan dan balik nama sertifikat SHM No 74. Dimana kita tahu bahwasanya penggugat adalah Sutanto dan Tjin tjin sedangkan Julianty dan suaminya So Huan serta mantan Kepala BPN Asahan Fachrul Husin berstatus para tergugat. Akan tetapi seolah kebal hukum Julianty malah menyampaikan surat permohonan pemecahan dan ternyata disetujui BPN Asahan. Padahal saat itu perkara tersebut sedang tahap banding di Pengadilan Tinggi yang juga putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” ungkap Rasyid.
Untuk itu kita berharap selain Julianty penyidik juga hendaknya dapat mendalami peran oknum mantan Kepala BPN Asahan yang turut serta memuluskan terjadinya tindakan melawan melawan hukum dengan memecah sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat baru.
“Penyidik juga dapat mendalami peran oknum Kepala Desa Asahan Mati Zefriadi Sibarani yang diduga terlibat karena kabarnya permohonan pemecahan karena adanya pernyataan Zebriadi bahwa sertifikat No 74 tidak dalam sengketa ternyata itu bohong, sementara kedua pihak baik itu penggugat maupun para tergugat tidak boleh memecah dan balik nama sertifikat SHM No 74 yang jadi objek perkara,” tegas Rasyid.
Sertifikat SHM NO 74 Pemilik Sah Sutanto dan Tjin-tjin
Status lahan dengan sertifikat SHM No 74 berlokasi di Jalan Berombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, telah berkekuatan hukum tetap dan pemilik sah adalah Sutanto dan Tjin-tjin. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Sutanto dan Tjin tjin, Rakerhut Situmorang, SH,MH melalui surat pengumuman resmi yang ditandatangani Rakerhut dan rekannya tertanggal 22 Januari 2026.

Adapun pengumuman tersebut sebagai berikut, bahwa Sutanto dan Tjin tjin (para penggugat) mengajukan gugatan perdata terhadap So Huan (tergugat 1), Julianty SE (tergugat 2), Wahab Ardianto (tergugat 3), Linda Law (tergugat 4), Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Asahan (tergugat 5) dan Helmi (turut tergugat) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, terkait objek perkara yaitu tanah dengan sertifikat SHM No.74 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Bahwa dipersidangan Sutanto dan Tjin-tjin telah mengajukan tiga saksi dan 39 bukti surat dan berdasarkan fakta hukum pembelian objek tanah tersebut uangnya berasal dari Sutanto dan Tjin tjin. Sedangkan So Huan hanyalah sebagai penerima kuasa akan tetapi sertifikat SHM No 74 telah dibalik nama secara melawan hukum ke atas nama Julianty. Sehingga, beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dari tingkat judex factie pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai,
“Pengadilan Tinggi Medan hingga tingkat judex juris pada tingkat kasasi dan juga tingkat peninjauan kembali (PK) pada MARI keseluruhannya memenangkan klien kami oleh karena faktanya dipersidangan uang pembelian terhadap objek tanah tersebut berasal dari Sutanto dan Tjin-tjin,” ucap Rakerhut Situmorang
Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut memenangkan Sutanto dan Tjin tjin didasarkan pada Pasal 164 HIR/ Pasal 284 RBG Jo. Pasal 178 HIR / Pasal 189 RBG. Adapun perkara-perkara perdata tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Register No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023 menyangkut proses pembelian atas sebidang tanah seluas + 17.187 M2, terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sesuai sertifikat SHM No. 74 Atas nama Julianty.
Rakerhut menjelaskan, amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. “Dalam pokok perkara menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan SHM No. 74 dengan luas+ 17.187 M2 yang telah dibalik nama semula atas nama tergugat 4 Wahab Ardianto ke atas nama tergugat 2 Julianty yang proses balik namanya melalui tergugat 5 Kepala BPN Asahan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sebut Rakerhut.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu kemudian So Huan dan Julianty sebagai pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan No. 474/PDTI2023/PT.Mdn.tanggal 12 September 2023. Namun keputusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023.
“Setelah kalah di Pengadilan Tinggi So Huan dan Julianty kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 736 KIPdt.G/2024 tanggal 20 Maret 2024. Ternyata Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi So Huan dan Julianty. Selanjutnya So Huan dan Julianty banding mengajukan peninjauan kembali (PK) No. 904/PK/PDTI2025 dan pada tanggal 23 Oktober 2025 putusan PK menolak peninjauan kembali yang diajukan So Huan dan Julianty,” terang Rakerhut.
Dikatakan Rakerhut, Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 30 Agustus 2024 telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering (Pencocokan) terhadap objek perkara tersebut kemudian telah dilaksanakan eksekusi pengosongan tanggal 5 Desember 2024 dan eksekusi pengosongan lanjutan tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No. 3/Pen.Eks.Pdt/2024/PN.Tjb tanggal 6 September 2024 dan objek perkara telah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai kepada Sutanto dan Tjin tjin.
Selain gugatan perkara perdata tersebut keseluruhannya dimenangkan oleh klien kami dan juga terhadap perkara perlawanan (Derden Verzet) dari pihak ketiga Agung Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan register No. 42/Pdt. Bth/2024/PN.Tjb tanggal 26 Maret 2025 yang amar putusannya menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Sutanto dan Tjin-tjin memiliki kuasa dan berhak atas tanah dengan sertifikat SHM No 74 dan bukan Julianty ataupun So Huan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga PK seluruhnya dimenangkan Sutanto dan Tjin tjin berdasarkan 39 bukti surat dan keterangan 3 saksi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Rakerhut. (red)