
TANJUNGBALAI – Sidang praperadilan kasus narkotika yang diajukan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, untuk tersangka Muhammad Perdi Hasibuan ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena pihak kepolisian, sebagai termohon, belum memiliki surat kuasa resmi dari Polda Sumut, Selasa (9/9/2025).
Hakim tunggal Anton Alexander, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin depan. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu bagi pihak kepolisian untuk melengkapi berkas dan surat kuasa yang diperlukan agar persidangan dapat dilanjutkan.
Tim penasihat hukum Perdi, yakni Guntur Surya Darma, Regen Silaban dan Adi Swarda, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, seharusnya membacakan permohonan praperadilan.
Penasihat hukum, Guntur Surya Darman, menjelaskan ada dugaan cacat prosedur yang dilakukan oleh oknum TNI AD saat melakukan penyamaran (undercover) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kilometer 7 Jalan Sudirman, Datuk Bandar, Tanjungbalai.
“Pada saat penangkapan Perdi, dilakukan di dalam ruang KTV di THM tersebut, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi,” ucap Guntur.
Menurut Guntur, bahwa pengajuan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Praperadilan ini adalah upaya untuk menjaga hak asasi manusia dan mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,”kata Guntur. (Red)