Oplus_0
AsahanTV I Kisaran – Dalam mempercepat informasi dan percepatan pelayanan kepada masyarakat Desa, kini pemerintah telah menerbitkan Permendes 2026″ yang merujuk pada berbagai peraturan yang berlaku untuk tahun 2026, terutama terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026 dan fokus penggunaan Dana Desa 2026. Hal ini mengarah pada penyusunan RKP Desa secara partisipatif untuk menentukan program tahunan dan menjadi dasar APBDes, serta penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk ketahanan pangan (minimal 20%), Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15%, penanganan stunting, dan penguatan desa digital.
Penyusunan RKP Desa 2026 bertujuan menyusun rencana pembangunan desa yang bersifat tahunan, menentukan kegiatan prioritas, dan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2026. Melibatkan partisipasi masyarakat desa melalui diskusi dan rembuk warga untuk merangkum usulan program.
Pelaksanaan penyusunan seharusnya dimulai pada Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan, sesuai dengan arahan Permendesa.
Fokus penggunaan Dana Desa 2026 diantaranya Ketahanan Pangan: Minimal 20% dari pagu Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Maksimal 15%. Penanganan Stunting: Program prioritas Kementerian Desa. Penguatan Desa Digital: Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi.
KDMP (Koperasi Merah Putih): Alokasi dana yang signifikan, sekitar Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun Dana Desa 2026 dialokasikan khusus untuk ini. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa. (Red)
