
Asahantv I Kisaran – Beginilah kondisi di inti kota Kisaran bila melintas di tengah jalan kota. Jalanan penuh parkiran sepeda motor, pedagang dan lainnya membuat semerawut yang mengganggu pengendara lain.
Apakah ini sudah ada penertiban oleh dinas perhubungan Asahan atau diduga ada main mata? Tentang retribusi parkir dan uang keamanannya.
S.Marpaung SH Ketua Pergerakan Mahasiswa Tangkap Kompolotan Para Koruptor (Permata KPK) Asahan pertanyakan keberadaan Dishub Asahan yang diduga tutup mata ada menerima sesuatu dengan permainan angka – angka retribusi parkir yang tidak jelas.
“Dishub harus bertindak sesuai UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban pengguna jalan, kendaraan, pengemudi, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan,”jelasnya.
Apalagi kondisi di Kota kisaran Asahan di momentum setiap hari besar sangat semrawut dilihat dari parkiran yang masuk ketengah jalan, seharus nya persoalan ini segera diatasi.
“Kami meminta Pemerintah kabupaten Asahan melalui dinas perhubungan untuk terbuka kepada masyarakat berapa sebenarnya retribusi parkir dan secepatnya melakukan penertiban diduga parkir liar, yang mengganggu kenyamanan pengendara,”tegas Soleh lagi.
Kedepan Permata KPK akan melakukan investigasi terkait persoalan ini, apabila dinas perhubungan belum juga melakukan penertiban retribusi parkir dan diduga parkir liar yang mengganggu kenyamanan pengendara. Serta membuat semerawut keindahan kota Kisaran.
Mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar.Menunjang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
Meminta kepada dishub dan satuan lalulintas untuk segera turun mengecek parkir yang menggunakan badan jalan disetiap super market. (Red)