
Oleh : S Marpaung (Aktivis/Praktisi Hukum)
AsahanTV I Kisaran – Belakangan ini kerap terjadi adanya makan korban diperlintasan kereta api di wilayah kabupaten Asahan ,Seorang ASN di Pemerintahan Kabupaten Asahan bersama dengan keluarganya melintasi rel kereta api di Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada kamis tadi (18/9/2025).
Lantas dengan peristiwa tersebut siapa kah yang salah pengendara atau pihak PT KAI? sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur tanggung jawab pidana dan perdata perusahaan kereta api, serta hak-hak korban untuk mendapatkan ganti rugi.
Jika kecelakaan disebabkan kelalaian perusahaan, seperti tidak adanya palang pintu, maka pihak perusahaan akan menanggung biaya pengobatan, santunan, dan ganti rugi kepada korban atau keluarganya. Korban atau keluarganya memiliki waktu 12 jam untuk melaporkan kejadian kepada perusahaan kereta api, berdasarkan bunyi butir Aturan ini bahwa pihak PT KAI yang salah.
Menurut hemat saya dengan kondisi banyak nya Perlintasan kereta api yang tidak memakai palang ” Dengan kondisi ini pemerintah daerah harus memanggil pihak PT KAI guna agar dibuat palang perlintasan kereta api tersebut”
Terkhusus untuk PT KAI.
PT KAI Harus bertanggung jawab dalam setiap persoalan masyarakat yang menjadi korban akibat banyak terjadi kecelakaan akibat tidak ada nya palang tersebut dan benar benar memastikan di wilayah kabupaten Asahan ini agar terpasang semua palang di perlintasan.
Apakah pihak PT KAI tidak open dengan peristiwa – peristiwa yang sering memakan korban jiwa di wilayah Kota Kisaran hampir dikelilingi oleh perlintasan.
Sehingga lalu lalang masyarakat sangat banyak ini, bisa mengakibatkan banyaknya korban apabila palang – palang perlintasan tidak terpasang baik. Maka dari persoalan ini saya berharap PT KAI untuk membenahi setiap perlintasan yang ada. (S.Marp)