
Barang Bukti 30 Bungkus Sabu Milik MZR dan RHP
Hasil konfrontasi para tersangka, diketahui bahwa pemilik narkotika sabu 30 bungkus milik MZR alias Z dan RHP alias F.
Sedangkan peran SY alias S, sebagai penjemput barang dari perairan Malaysia ke perairan Indonesia yang diterima dari inisial RAS, warga negara Malaysia (dalam Lidik).
Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus sabu-sabu, 1 buah sampan, dan 3 unit handphone.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana, ditahan dalam proses hukum hingga tuntas ke JPU”, pungkas Kapolres. (Red)