
TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,54 kilogram yang tersimpan didalam CPU komputer.
Barang haram tersebut dibawa tersangka inisial R (22) warga asal Madura, dari Malaysia dan akan di edarkan kembali ke provinsi Madura.
Penangkapan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-karo, menjelaskan penangkapan tersangka informasi dari masyarakat bahwasahya ada seseorang dari Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,54 kilogram.
“Pada saat mendapat laporan tersebut, personel melakukan hunting dan penyelidikan. Dimana tersangka ada membawa CPU komputer dari Malaysia, yang diduga narkotika sabu-sabu tersimpan didalam CPU tersebut,” ucap Kapolsek Iptu Hendra, Kamis (10/7/2025).
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, mencurigai dengan seorang pria penumpang naik becak motor (betor) dengan membawa berupa CPU komputer langsung memberhentikannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah sebanyak 7 bungkus kemasan yang bertuliskan Jinyu yang diduga narkotika jenis sabu.
“Hasil interogasi kepada tersangka, ia membawa narkotika sabu-sabu tersebut dari Malaysia untuk dibawa kembali menuju Madura untuk di edarkan,” kata Iptu Hendra.
Tersangka dijanjikan akan diupah Rp 50juta, dan sudah dibayar Rp 7juta. Sisanya nanti akan dibayarkan di Madura, setelah narkotika sabu-sabu tersebut sampai.
Terhadap tersangka diprasangkakan dengan pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (atv)