
ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, mengamankan seorang pria berinisial J (42) warga Aek Kuasan, Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (19/7/2024) sebagai penjual perjudian jenis togel online.
Mendapatkan informasi yang layak dipercaya, bahwa di Dusun II Aek Kuasan, Asahan, Sumatera Utara. Kerab terjadinya warga melakukan pembelian perjudian jenis togel online. Kemudian, Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Boris Reagan bersama dengan personil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung bergerak menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (J) yang sedang duduk di warung menunggu pemesan nomor togel, sambil membuka handphone yang berisikan akun Judi Online”, ucap Kapolsek
Selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, menerangkan benar bahwa pelaku sedang melakukan permainan Judi online dengan cara membuka situs Togel Online dengan menggunakan handphone android miliknya dan kemudian Log In ke Akun miliknya.
“Adapun dari pelaku ditemukan barang bukti berupa : 1 unit handphone android, 3 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan togel, uang tunai Rp. 420.000,”, kata Kapolsek
Kemudian dilakukan screenshoot layar situs Togel Online yang digunakan, serta buku rekening yang di pakai pelaku untuk transaksi perjudian jenis togel tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)