Tanjungbalai – Status lahan dengan sertifikat SHM No 74 berlokasi di Jalan Berombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Asahan telah berkekuatan hukum tetap dan pemilik sah adalah Sutanto dan Tjin tjin.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum Sutanto dan Tjin tjin, Rakerhut Situmorang SH MH melalui surat pengumuman resmi yang ditandatangani Rakerhut dan rekannya tertanggal 22 Januari 2026.
Adapun pengumuman tersebut sebagai berikut, bahwa Sutanto dan Tjin tjin (para penggugat) mengajukan gugatan perdata terhadap So Huan (tergugat 1), Julianty SE (tergugat 2), Wahab Ardianto (tergugat 3), Linda Law (tergugat 4), Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Asahan (tergugat 5) dan Helmi (turut tergugat) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, terkait objek perkara yaitu tanah dengan sertifikat SHM No.74 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Bahwa dipersidangan Sutanto dan Tjin tjin telah mengajukan tiga saksi dan 39 bukti surat dan berdasarkan fakta hukum pembelian objek tanah tersebut uangnya berasal dari Sutanto dan Tjin tjin. Sedangkan So Huan hanyalah sebagai penerima kuasa akan tetapi sertifikat SHM No 74 telah dibalik nama secara melawan hukum ke atas nama Julianty SE.
Sehingga beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dari tingkat judex factie pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi Medan hingga tingkat judex juris pada tingkat kasasi dan juga tingkat peninjauan kembali (PK) pada MARI keseluruhannya memenangkan klien kami oleh karena faktanya dipersidangan uang pembelian terhadap objek tanah tersebut berasal dari Sutanto dan Tjin tjin.
Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut memenangkan Sutanto dan Tjin tjin didasarkan pada Pasal 164 HIR/ Pasal 284 RBG Jo. Pasal 178 HIR / Pasal 189 RBG. Adapun perkara-perkara perdata tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Register No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023 menyangkut proses pembelian atas sebidang tanah seluas + 17.187 M2, terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sesuai sertifikat SHM No. 74 Atas nama Julianty SE,”tegas Rakerhut.
Rakerhut menjelaskan amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. “Dalam pokok perkara menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan SHM No. 74 dengan luas+ 17.187 M2 yang telah dibalik nama semula atas nama tergugat 4 Wahab Ardianto ke atas nama tergugat 2 Julianty yang proses balik namanya melalui tergugat 5 Kepala BPN Asahan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,”sebut Rakerhut.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu kemudian So Huan dan Julianty sebagai pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan No. 474/PDTI2023/PT.Mdn.tanggal 12 September 2023. Namun keputusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023.
“Setelah kalah di Pengadilan Tinggi So Huan dan Julianty kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 736 KIPdt.G/2024 tanggal 20 Maret 2024. Ternyata Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi So Huan dan Julianty. Selanjutnya So Huan dan Julianty banding mengajukan peninjauan kembali (PK) No. 904/PK/PDTI2025 dan pada tanggal 23 Oktober 2025 putusan PK menolak peninjauan kembali yang diajukan So Huan dan Julianty,”terang Rakerhut.
Dikatakan Rakerhut, Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 30 Agustus 2024 telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering (Pencocokan) terhadap objek perkara tersebut kemudian telah dilaksanakan eksekusi pengosongan tanggal 5 Desember 2024 dan eksekusi pengosongan lanjutan tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No. 3/Pen.Eks.Pdt/2024/PN.Tjb tanggal 6 September 2024 dan objek perkara telah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai kepada Sutanto dan Tjin tjin.
Selain gugatan perkara perdata tersebut keseluruhannya dimenangkan oleh klien kami dan juga terhadap perkara perlawanan (Derden Verzet) dari pihak ketiga Agung Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan register No. 42/Pdt. Bth/2024/PN.Tjb tanggal 26 Maret 2025 yang amar putusannya menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Sutanto dan Tjin tjin memiliki kuasa dan berhak atas tanah dengan sertifikat SHM No 74 dan bukan Julianty ataupun So Huan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga PK seluruhnya dimenangkan Sutanto dan Tjin tjin berdasarkan 39 bukti surat dan keterangan 3 saksi yang telah berkekuatan hukum tetap, tegas Rakerhut. (red)