
AsahanTV I Kisaran, Besaran anggaran penggunaan dana BOS 1,7 milyar di SMKN 2 Kisaran tahun 2023, cukup fantastis dan diduga terindikasi korupsi.
Berdasarkan temuan Permasi Asahan di lapangan anggaran dana BOS SMKN 2 Kisaran ini sangat fantastis. Namun realitanya belum ada yang nampak / perubahan yang mana diketahui sekolah ini sudah pernah go internasional dan terbaik di kabupaten Asahan Sumatera utara.
Ketua Permasi Asahan, Muhammad Seto Lubis, kepada AsahanTV, Jum’at (9/8/2024) di Kisaran menjelaskan sebelumnya, SMKN 2 kisaran pernah tersandung kasus korupsi dengan mantan kepsek berinisial Z di tangkap di Aceh korupsi dana BOS. Kacabdisdik pada massa itu diam, padahal sudah terbukti sehingga adanya gerakan mahasiswa dan pemuda waktu itu.
“Kami telah mengkonfirmasi kepala sekolah SMKN 2 Kisaran untuk melihatkan laporan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 senilai 1,7 Milyar kurang lebih di belanjakan untuk apa saja sebagai kebutuhan pendukung kegiatan pembelajaran. Namun sampai saat ini belum diberikan sehingga kami menduga kepsek tidak transparan dalam penggunaannya yang kami anggap melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008,”kata Seto Lubis.
Ditambahkannya, Seto meminta Kacapdis untuk mengkroscek penggunaaan anggaran ini jika Kacab Disdik Asahan pihaknya menduga Kacapdis itu ada andil dalam dugaan korupsi anggaran BOS di SMKN 2 Kisaran.
“Apakah ada biaya perawatan gedung, biaya LKS, buku saku guru dan murid, uang pendukung kegiatan pembelajaran itu semalam yang ditanyakan untuk laporan biayanya. Kita berjanji akan melakukan aksi unjukrasa terkait persoalan ini, dan tidak mau peristiwa korupsi di SMKN 2 Kisaran terulang lagi demi lancar proses belajar mengajar disekolah tersebut,”terangnya.
Sahata Turnip Kasek SMKN 2 Kisaran saat dikonfirmasi AsahanTV melalui selularnya membenarkan ada masuk surat ke sekolahnya dari Permasi Asahan terkait persoalan dana BOS 1,7 milyar.
“Ada memang masuk surat dari Permasi Asahan, ke sekolah kami, cuma dalam surat ditujukan untuk Polres Asahan bukan SMKN 2 Kisaran, makanya belum kami jawab,”terang Turnip.
Sahata menambahkan bahwa penggunaan dana BOS SMKN 2 Kisaran sudah sesuai aturan berlaku. Pihaknya juga tidak sembarangan untuk memberikan item data – data yang diminta oleh Permasi Asahan.
“Penggunaan dana BOS SMKN 2 Kisaran sudah sesuai aturan berlaku. Kami juga tidak sembarangan untuk memberikan item data – data yang diminta oleh Permasi Asahan,”ungkapnya. (Red)