
ASAHAN – Melihat dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Kis pada tanggal register 30 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Asahan menerima gugatan dari warga negara (Citizen Law Suit), terkait pembangunan menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran.
Melalui website SIPP Pengadilan Negeri Kisaran, pihak penggugat yakni Dianti Novita Marwa, bersama Zulkifli dan Adinda Aldi Siagian, memutuskan untuk menuntut pemerintah melalui Citizen Lawsuit. “Kami menggunakan hak untuk mengkritisi keputusan Pemerintah Kabupaten Asahan terkait proyek pembangunan menara Masjid Agung yang anggarannya menggunakan dana APBD”, kata Marwa
Marwa mengatakan, masalah utama yang diangkat dalam gugatan adalah kebijakan pembangunan menara Masjid yang dianggap pemborosan anggaran karena menelan biaya yang sangat begitu besar, dan menekankan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap Kabupaten Asahan.
“Pemerintah daerah tidak memperhatikan kelanjutan beberapa proyek pembangunan di Asahan, seperti masih banyaknya jalan yang rusak, serta infrastruktur dan pelayanan publik lain yang lebih penting untuk diperbaiki”, ucap Marwa
Diketahui, pembangunan menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, direncanakan akan dibangun setinggi 99 meter, dimulai pada April 2023 dengan anggaran dari APBD Asahan sebesar 20 miliar rupiah. “Proyek tersebut terhenti karena menunggu tambahan dana dari P-APBD Asahan tahun 2024 sebesar 10 miliar rupiah. Proyek ini diperkirakan akan menelan total biaya hingga 70 miliar hingga selesai”, ujarnya
“Kami meminta agar pembangunan menara tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan pada saat ini, mengingat proyeksi biaya yang mencapai 70 miliar rupiah”, cetus Marwa. (Red)