
ASAHAN – Terdakwa Jaimas Simaremare, pelatih renang yang tendang seorang wanita di kolam renang Sabty Garden Kisaran, di vonis 4 bulan kurungan penjara.Vonis itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Halida Rahardhini, Rabu (30/10/2024) melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbannya, Halida mengaku Jaimas Simare-mare koperatif saat menjalani sidang, berkelakuan baik, dan pelatih yang berprestasi.
“Mengadili, terdakwa Jaimas Simare-mare meyakinkan secara dah bersalah telah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1. Dengan ini, terdakwa Jaimas Simare-mare dipenjara empat bulan penjara,” putus hakim.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Asahan, Agus Tri Ichwan dan pengacara terdakwa, Trybrata Purba menerima putusan tersebut.
“Menurut kami, putusan itu memiliki keadilan bagi terdakwa. Maka dari itu, kami menerima putusan hakim tersebut,” kata Trybrata Purba.
Selama berasa di penjara, Jaimas Simare-mare sempat mengalami penyakit tuberculosis (TBC), sehingga harus dilakukan perawatan lebih lanjut. “Kalau TBC itu, semenjak di penjara itu baru ada TBCnya. Itu juga yang sempat kami mohonkan kepada hakim untuk dilakukan perawatan lebih,” ungkapnya.
“Kalau dari putusan ini, diperkirakan Desember nanti dia bebas, kami berharap ini jadi pelajaran dan juga, setelah keluar nanti, dia juga akan mendidik anak-anaknya agar memiliki prestasi kembali,” pungkasnya. (Red)