
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 83.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku residivis perampokan dengan kekerasan terhadap korbannya seorang siswi pelajar anggota Paskibra, di Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial RH (39) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.
Terhadap korban, pelaku menodongkan sebilah sajam (pisau) saat beraksi. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Tak sampai disitu, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban yang sudah merasa ketahuan dengan ancaman pelaku.
“Pelaku RH merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa pisau sebagai alat kejahatannya”, ucap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan kepada wartawan, Selasa (17/9/2024). Selain merampas sepeda motor dan handphone, korban juga mendapatkan pelecehan dari pelaku. Ia mengakui perbuatannya sudah berulang kali melakukan kejahatan perampokan dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku di prasangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (ATV2)