
ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SA (22), warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2024, di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku SA diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025. Korban diketahui seorang pelajar berinisial FOS (18), warga Dusun III Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (20/8/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan visum et repertum, melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami Polres asahan berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak asusila serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak khususnya di wilayah hukum Polres Asahan,”pungkas AKBP Revi.
Kasus ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Atv)