
ASAHAN – Satresnakorba Polres Asahan berhasil mengamankan pasangan suami istri warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang nekat menjadi kurir bawa narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.
Diketahui, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yaitu M. Junaidi (36) dan Syarifah Nasution (29), warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Petugas mengamankan keduanya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai, saat membawa sabu-sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor, Senin (14/10/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (18/10/2024), pada tanggal 13 Oktober 2024, personil kami dari tim opsnal Satresnakorba Polres Asahan mendapatkan informasi bahwasanya ada diduga narkotika jenis sabu masuk melalui pantai yang ada di Bagan Asahan, wilayah Kabupaten Asahan.
“Kemudian informasi yang kami dalami, pada tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Kita melihat ada dua orang yang naik kendaraan Yamaha Vixion dan membawa tentengan tas yang kami curigai diduga berisikan sabu”, ucapnya

“Pada saat itu anggota kami langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan, dan ditemukanlah tas tersebut sebanyak 13 bungkus sabu-sabu”, ungkapnya
“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi sebanyak 12 bungkus sabu-sabu, dengan bungkusan bermerek number one. Informasinya sabu ini akan dibawa ke Kota Medan”, kata Afdhal
Ungkapan pelaku barang sabu-sabu ini dari Malaysia yang masuk dari jalur laut perairan Asahan. “Mereka ini hanya kurir, dari keterangan pelaku barang tersebut atas suruhan seorang pria berinisial K. Dan diupah sebesar Rp. 5 juta per kilogram.
Akibat perbuatannya, dua orang kurir sabu ini disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati,” pungkas Kapolres. (ATV2)