Palas – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas berhasil mengungkap tersangka pencurian sepeda motor di Desa Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin malam (9/3/2026).
Tersangka berinisial SH (27) warga Desa Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Petugas mengamankan tersangka dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda dengan nomor polisi BM 3733 OR pada Minggu (1/2/2026) di Desa Pasar Latong, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
“Tersangka diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dapur, selanjutnya masuk dari pintu belakang ke dalam rumah mengambil sepeda motor tersebut dan mengeluarkan dari pintu depan,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (10/3/2026).
Pelapor (sepupunya) merasa keberatan dari kejadian tersebut dan membuat laporan ke Polres Padang Lawas.
“Tim mendapat informasi dan petunjuk bahwa tersangka SH, berada di rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi terhadap tersangka, ia telah mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial L.
“Terhadap tersangka, telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Padan Lawas, agar jangan segan-segan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi. Masyarakat juga sudah lebih gampang untuk melaporkan tindak kejahatan, melalui call center 110. (atv)