AsahanTV I Kisaran – Nasabah Bank BRI cabang Kisaran, kesal dengan pelayanan dan pengawasan terhadap agunan mereka yang tidak bisa diambil. Pasalnya sudah 3 bulan dilakukan pelunasan, namun saat akan mengambil agunan tidak ada.
Suko Suwito dan istri Roy Efa Marini, warga Tanah Datar, Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, kepada AsahanTV saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2026) di Kisaran mengatakan kalau mereka ada meminjam uang dengan cara kredit di Bank BRI cabang Kisaran sebesar 350 juta jangka waktu 5 tahun.
Namun sebelum genap jatuh tempo jangka waktu kredit selama 5 tahun, Suko Suwito dan Istri melunasi nya di tanggal 25 November 2025. Usai pelunasan tersebut mereka mendatangi BRI cabang Kisaran mempertanyakan agunannya. Pihak bank berdalih bahwasanya agunan surat tanah nasabah ini berada di notaris.
“Gak masuk akal kali lah, darimana dasarnya kalau agunan masih di notaris uang sudah cair,”ujar Suko Suwito kesal.
Suko menambahkan yang paling anehnya kata pihak Bank kalau notaris tempat agunan mereka itu sudah meninggal dunia.
“Kata orang bank lagi, kalau notaris tempat agunan surat tanah kami itu, ternyata sudah meninggal dunia,”jelasnya.
Keterangan pihak Bank BRI cabang Kisaran dinilai terlalu memanipulasi keterangan yang tidak masuk akal. Apalagi sudah 3 bulan pelunasan agunan nasabah tidak juga bisa diambil.
Suko Suwito dan istri Roy Efa Marini mengagunkan sertifikat ladang seluas 2 hektar dan sertifikat rumah seluas 1/2 hektar dengan pinjaman 350 juta di bank BRI cabang Kisaran jangka waktu kredit selama 5 tahun.