Aceh – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meminta seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilepaskan saat bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyerahkan diri.
Pelepasan ratusan WBP tersebut dilakukan demi keselamatan warga binaan mengingat kondisi lapas, terdapat 428 WBP Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang dilepaskan sebagai dampak bencana banjir bandang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengimbau para WBP yang dilepaskan agar secara sukarela melaporkan dan menyerahkan diri.
“Kami sudah menyampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan, terutama kepada mereka yang kembali dengan kesadaran sendiri,” kata Agus.
Sementara itu, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan sebanyak 70 warga binaan yang sebelumnya menyelamatkan diri meninggalkan Lapas Kuala Simpang telah kembali dan menyerahkan diri kepada petugas.
“Saya mengapresiasi itikad baik para warga binaan yang secara sukarela kembali dan menyerahkan diri. Langkah tersebut menunjukkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai warga binaan,” ujarnya.
Ia berharap warga binaan lain yang belum kembali dapat segera menyerahkan diri tanpa rasa takut. Pihaknya menjamin proses penyerahan diri akan dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)