
MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan seorang wanita bernama Syarida (31), pelaku nekat menipu seorang pengemudi ojek online (ojol), Sugito (59). Ia membawa kabur telepon seluler milik korban dengan modus berpura-pura kehabisan token listrik dan meminjam ponsel untuk menghubungi kakaknya, Kamis (25/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku memesan jasa ojek korban sekitar pukul 02.00 WIB. “Pelaku awalnya meminta diantar ke kawasan Titi Kuning dengan alasan hendak meminta uang token listrik kepada kakaknya,” ujar Iptu Poltak.
Di tengah perjalanan, Syarida mulai melancarkan aksinya dengan mengaku lupa lokasi persis rumah sang kakak dan mengubah-ubah tujuan. Ia bahkan sempat meminjam uang sebesar Rp 30.000 dari korban dengan janji akan segera mengembalikannya.
Korban yang tidak menaruh curiga lantas menuruti permintaan pelaku dan mengantarkannya ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok, di Kecamatan Medan Polonia. Setibanya di depan sebuah rumah yang diakui sebagai tujuan, pelaku meminjam ponsel korban.
“Dalihnya ingin menelepon kakaknya. Namun, setelah mendapatkan ponsel tersebut, pelaku diam-diam melarikan diri,” ucap Iptu Poltak.
Sugito yang menunggu lama akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan. Usahanya mencari pelaku di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Ia kemudian menghubungi rekan-rekannya sesama pengemudi ojol untuk meminta bantuan.
Penangkapan pelaki tidak memakan waktu lama. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli Polsek Medan Baru yang melihat kerumunan pengemudi ojol segera menghampiri. Setelah mendapat laporan langsung dari korban, polisi bersama para driver bergerak cepat melacak keberadaan Syarida.
“Berdasarkan informasi, pelaku berhasil diamankan di rumah seorang warga tanpa perlawanan,” ungakapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku ponsel milik korban telah ia berikan kepada rekannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Syarida kini ditahan di Polsek Medan Baru, dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. (red)