Tanjungbalai – Puluhan massa dari Kompak Tanjungbalai menggeruduk Polres Tanjungbalai mempertanyakan laporan penipuan yang diduga jalan ditempat. Massa menduga adanya permainan kongkalikong sehingga perkara tersebut tak kunjung ditindaklanjuti hingga tidak ada perkembangan yang sudah hampir tujuh bulan.
Koordinator Aksi Ramadhansyah mengatakan, pada April 2025 kemarin laporan dimasukan ke Polres Tanjungbalai, kemudian hingga saat ini laporannya mandek dan tidak ada proses berjalan, Kamis (6/11/2025).
Proses yang terlalu lama tersebut dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat sehingga berdampak kepada kepercayaan terhadap instansi Polri. “Kalau terlalu lama, maka masyarakat akan curiga, dan berdampak kepada kepercayaan kepada instansi,” ungkap Ramadhansyah.
Kasus ini bermula dari transaksi tanah antara pelapor dan terlapor senilai Rp 1,1 miliar. Dalam transaksi tersebut, terlapor diduga mengaku bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
“Pada saat proses pembelian, tanah tersebut digugat sehingga terjadi persengketaan. Pelapor yang merasa tertipu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Jihad Fajar Balman, menjelaskan saat ini tidak dapat melakukan tahapan penyelidikan diakibatkan adanya gugatan secara perdata dalam bidang tanah yang menjadi objek.
“Terkait perkara ini masih dalam proses perdata, sesuai dengan aturan kami masih melakukan penangguhan perkara terlebih dahulu sampai proses perdatanya selesai,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Ia juga mengaku, tidak ada menerima upeti ataupun suap dalam bentuk apapun dalam perkara ini. “Tidak benar, silahkan dibuktikan. Kami melakukan penyelidikan susah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (Red)