
KISARAN – Mantan perwira TNI AL berpangkat Letnan menjadi DPO Satres Narkoba Polres Asahan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram.
Dalam video rekaman CCTV, mantan personel TNI AL ini memegang senjata api dan melarikan diri saat hendak diamankan dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan pelaku tersebut berinisial C alias R. Personel Satres Narkoba Polres Asahan ada melakukan transaksi under cover buy terhadap narkotika jenis sabu-sabu empat kilogram. Melalui tersangka AMN, di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Asahan, Jumat (21/2/2025).
Lanjutnya, disepakati satu kilogram narkotika dibeli dengan harga Rp 230 juta. Setelah disepakati, petugas langsung mengamankan tersangka.
“Dari keterangannya, barang ini milik C alias R. AMN ini bertugas sebagai penjemput barang dari Malaysia, ke Indonesia. Namun, empat kilogram ditinggal bersama AMN, dan enam kilogram lain dibawa oleh C alias R,” ungkapnya.
Setelah bertransaksi, personel Satres Narkoba Polres Asahan mengembangkan perkara ini dan hendak mengamankan C alias R di Kisaran.
“Saat tim hendak masuk kekediaman tersangka C, petugas langsung ditodongkan senjata api dan ditembak kearah personel. Beruntung, personel tidak ada yang terkena dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” katanya.
Setelah C kabur, personel melakukan penggeledahan didalam rumah miliknya, dan ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu-sabu, beserta senjata api merek Baretta dengan 352 butir lebih peluru kaliber 19 mm dan 10 mm.
Kini mantan personel TNI AL tersebut telah dijadikan sebagai buronan dan kini Satres Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Lanal Tanjungbalai Asahan untuk menyelidiki keberadaan tersangka. (red)