AsahanTV I Kisaran – Hibah atau bantuan keuangan partai politik diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik (yang diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2011) pada Pasal 34, yang mengatur sumber pendanaan partai termasuk bantuan dari APBN/APBD. Peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 (diubah terakhir PP No. 1 Tahun 2018), dan berbagai permendagri (misal no 78 tahun 2020) memperjelas mekanisme, besaran (berdasarkan perolehan kursi/suara), penggunaan (pendidikan politik), serta pertanggungjawaban keuangannya.
Namun pada praktiknya untuk apa peruntukan hibah partai politik? Adakah pendidikan partai politik untuk mencerdaskan kader nya? Kalaupun ada 1 atau 2 partai saja. Selebihnya? Apakah masuk ke kantong ketua masing – masing partai? Sekarang Pertanyaannya apakah setiap anggota DPRD mempunyai intelektualitas yg mumpuni untuk membahas permasalahan yang ada di masyarakat dan pemerintahan?
Alwi Tanjung Mantan Ketum HMI Asahan kepada AsahanTV mengatakan sekarang yang bisa dilakukan anggota DPRD Asahan itu cuman reses sebagai agenda ceremony, perjalanan dinas yg Gatau output nya untuk daerah asahan.
“Saya menilai cuma menghabisi anggaran saja di tambah lagi sedang ada pembahasan pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh anggota DPRD bagaimana mungkin ini bisa terjadi kalau 45 anggota DPRD Asahan tidak punya intelektualitas yang mumpuni dan pengetahuan minim untuk menentukan ini semua. Tidak ada kerja DRPD Asahan yang konkret taunya cuman reses dan perjalanan dinas saja,”jelasnya. (Red)