BATU BARA – Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Penetapan status ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara yang menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
“Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati”, katanya
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat untuk panggilan kedua”, cetus Kabid Humas Polda Sumut. (Red)
