Tanjungbalai – Lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kota Tanjungbalai dan Asahan diduga menjadi korban perdagangan manusia, setelah diiming-imingi sebagai pekerjaan di sektor game atau hiburan di Malaysia. Namun kenyataannya, para korban justru diduga dijual kepada jaringan hidung beland dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Bedasarkan informasi yang diterima, dua oknum yang membawa para korban ke Malaysia dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SA dan IR. Keduanya memiliki peran masing-masing.
Oknum agen perekrut berinisial SA diduga berperan aktif sejak awal, mulai dari pengurusan dokumen, penampungan sementara, hingga proses keberangkatan para korban ke Malaysia. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi ketenagakerjaan dan melanggar aturan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Sedangkan IR diduga merupakan bagian dari jaringan yang mengendalikan lokasi penempatan para korban untuk dieksploitasi secara seksual.
Para korban disebutkan kehilangan kebebasan, paspor dan dokumen perjalanan mereka diduga ditahan, serta dipaksa melayani pelanggan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan pelaku.
Salah satu korban inisial W-N, mengataka bahwa awalnya dijanjikan kerja di salah satu tempat sektor game di negara Malaysia. Namun setibanya, para korban ternyata dijual ke tempat prostitusi di negara Malaysia.
“Setibanya di Malaysia, kami langsung diserahkan kepada pihak penerima berinisial IR, yang sudah menunggu kedatangan para korban,” ucap WN salah satu korban.
Keluarga korban di Indonesia mendesak Polri, BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Malaysia untuk segera melakukan penyelamatan korban, mengungkap jaringan pelaku lintas negara, serta menangkap dan memenjarakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk perekrut di dalam negeri.
Perbuatan ini diduga kuat melanggar:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan pendalaman terhadap peran SA dan IR, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari jaringan yang sama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, serta menegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. (red)