Asahantv I Kisaran – Proyek swakelola pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 3,7 Milyar di sekolah SMAN 1 Airjoman dinilai sudah tidak transparan.
Ternyata kepala sekolah SMAN 1 Airjoman tidak libatkan komite dalam pengerjaan bangunan sekolah karena sudah diarahkan oleh dinas provinsi.
Hal ini dijelaskan Susanto Kepsek SMAN 1 Airjoman saat dikonfirmasi AsahanTV, Sabtu kemarin (11/1/2025) di sekolahnya membenarkan bahwasanya pengerjaan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak melibatkan ketua komite sekolah tersebut.
Susanto menjelaskan bahwasanya tidak harus ketua komite sekolah yang diikutsertakan, cukup wali murid sudah bisa.
“Memang guru disini, kalau main sulap – sulap mana bisa, orangtua wali ada juga disini,”jelasnya.
Ketika ditanya kenapa tidak melibatkan ketua komite sekolah dalam pengerjaan bangunan sekolah tersebut dan apalagi sudah ada juknis dan juklaknya.
Kepsek menerangkan bahwasanya dirinya sudah berkordinasi ke dinas pendidikan provinsi tidak ada masalah kalau tidak melibatkan komite sekolah.
“Gak, tanya ke dinas, pak mesti ketua, gak mesti, unsur ini, unsur orangtua terpenuhi ya udah,”jawabnya terbata – bata.
Saat ditanya apakah ada arahan dari dinas, Susanto mengatakan bukan arahan tetapi konsultasi.
“Dari dinas Propinsi, bukan arahan tapi konsultasi,”ungkapnya.
Perlu diketahui aturan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola di sekolah:
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus.
Tujuan Pengelolaan DAK
1. Meningkatkan kualitas pendidikan.
2. Membantu pengembangan infrastruktur sekolah.
3. Mendukung kegiatan operasional sekolah.
Sumber Dana
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kriteria Penggunaan DAK
1. Prioritas: Infrastruktur, sarana dan prasarana, teknologi informasi.
2. Kegiatan operasional: Biaya pegawai, biaya operasional, biaya pemeliharaan.
3. Pengembangan pendidikan: Pelatihan guru, pengembangan kurikulum.
Proses Pengelolaan DAK
1. Perencanaan: Sekolah menyusun rencana penggunaan DAK.
2. Pengajuan: Sekolah mengajukan proposal penggunaan DAK ke Dinas Pendidikan.
3. Penyetujuan: Dinas Pendidikan menyetujui atau merevisi proposal.
4. Pelaksanaan: Sekolah melaksanakan kegiatan sesuai proposal.
5. Pemantauan: Sekolah memantau dan melaporkan kemajuan kegiatan.
6. Evaluasi: Sekolah mengevaluasi hasil penggunaan DAK.
Prinsip Pengelolaan DAK
1. Transparansi.
2. Akuntabilitas.
3. Efisiensi.
4. Efektifitas.
5. Kepatuhan terhadap peraturan.
Tanggung Jawab
1. Kepala Sekolah sebagai pengelola DAK.
2. Bendahara Sekolah sebagai pelaksana keuangan.
3. Komite Sekolah sebagai pengawas.
