
ASAHAN – Kuasa Hukum Zulham Rany, bersama 11 rekannya melakukan press rilis atas kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu ketua Kerukunan Asahan berinisial HSP dengan istri orang lain tidak benar dan fitnah, Jumat (18/4/2025).
Dalam press rilis tersebut, Kuasa Hukum HSP menerangkan pada 7 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, HSP tiba-tiba mendapatkan pesan chat Whatsapp dari handphone DA (istri pelapor) terkait hal seksual. Ternyata handphone milik DA digunakan HS (pelapor suamin DA) untuk menghubungi HSP.
HS mendatangi rumah kediaman HSP dengan emosi marah-marah memaki dan mendobrak rumah HSP, sekira pukul 03.30 WIB, tertulis di rilis Kuasa Hukum.
Berikut penjelasan dari Kuasa Hukum HSP di youtube AsahanTV:
Selanjutnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan benar adanya laporan atas dugaan kasus perzinahan itu. “Untuk bukti-bukti lainnya masih kita dalami dan sedang dalam penyelidikan dan penyidikan”, ujarnya, saat konferensi pers, Senin(14/4/2025). (atv)