ASAHAN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MA, bertugas di dinas Koperindag Kabupaten Asahan todongkan Airsoftgun ke warga bernama Nico Lubis di Jalan Cokroaminoto Kisaran pada Minggu malam (15/12).
Tampak dalam video yang beredar di media sosial (medsos), keduanya sempat cekcok adu mulut yang disaksikan oleh warga sekitar Jalan Cokroaminoto, Kisaran.
Dalam video viral itu, terdengar suara dari Nico Lubis yang mengucapkan “Softgun Kau Mana, Jelas Kau Todongkan Ke Aku”. Tetapi MA, saat di tempat keramaian mengatakan “Mana Ada Aku Bawa Softgun”. Saat itu juga lewat mobil patroli, sehingga keduanya dibawa ke Polres Asahan.
Korban Nico Lubis yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Asahan. Petugas kepolisian yang mencari barang bukti Softgun di mobil MA, sempat tidak ditemukan. Dari kejelian petugas yang curiga dengan tas dipegang salah seorang wanita, petugas pun membuka tas itu dan ditemukan Softgun yang ditutupi dengan Tupperware.
Oknum PNS Todongkan Senjata
Awalnya kejadian, Nico Lubis yang hendak menjumpai MA di salah satu kafe di Jalan Cokroaminoto, Kisaran. Ingin menyampaikan sesuatu kepadanya, namun MA menghiraukan Nico yang sudah menunggunya.
Alhasil, MA bersama seorang wanita yang tak dikenal itu langsung tancap gas dengan mengendarai mobilnya. Nico mencoba mengejar MA, dan sampailah di Jalan Cokroaminoto tepatnya di depan kantor Telkom, Nico mendatangi MA dengan pintu kaca mobilnya terbuka langsung menodongkan senjata ke arah Nico.
“Ku tembak kau nanti, ku tembak kau nanti”, ucap MA ke arah tujuan Nico, saat masih di dalam mobil.
Diketahui, MA ini sudah mempunyai istri sah. Namun ia menjalani hubungan dengan mantan istri dari Nico.
Sebelumnya Nico hanya ingin menyampaikan kepada MA, kalau kalian ingin berjumpa ataupun mau kemana silahkan aja. Tapi jangan bawa anak-anak ikut bersama kalian.
Nico takut kalau lah ada yang nampak mereka sedang bersama dan dilabrak istri sah MA di depan anak-anak nya, akan menjadi trauma.
Senjata Oknum PNS Koperindag Tak Miliki Izin
Dari keterangan Kasi Humas Polres Asahan, IPTU Anwar Sanusi, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bahwasanya senjata jenis Airsoftgun Glock 19, milik MA tidak mendapat izin. (Red)