
ASAHAN – Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Kisaran-Asahan periode 2023-2024 mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelatih renang yang menindas perempuan, Selasa(6/7/2024).
Himpunan Mahasiswa Islam merupakan sebuah organisasi mahasiswa yang bergerak untuk kesejahteraan umat (masyarakat) Indonesia. Di dalam HMI, Kohati bergerak di bidang keperempuanan, sejalan dengan tujuan Kohati yaitu “Terbinanya muslimah berkualitas insan cita pada khususnya dan perempuan indonesia pada umumya”.
Kohati HMI Cabang Kisaran-Asahan menyoroti kejadian yang terjadi Jumat (2 Agustus 2024) lalu di Kolam Renang Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Winda Lestari BB Ketua Umum Kohati Cabang Kisaran-Asahan menyampaikan bahwa “Semua berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku adalah seorang pelatih renang yang menganiaya guru olahraga (korban). Korban sempat melawan dan dipisahkan oleh petugas kolam renang, namun pelaku terus mencoba dan menendang alat vital korban hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran”, kata Winda
“Attitude bukan tentang lebih tua atau lebih muda, perempuan atau laki-laki. Tapi memanusiakan manusia, untuk dihargai juga harus menghargai manusia lainnya berprilakulah sebagaimana kamu ingin diperlakukan”, ujarnya.
Lanjutnya “Kewajiban melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan tertuang dalam berbagai peraturan. Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Undang-Undang Dasar RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Pasal 466 UU NO 1 Tahun 2023 “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”. Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
Terakhir winda BB Selaku Ketua Umum Kohati Cabang Kisaran-Asahan menyampaikan dengan tegas “meminta kepada PRSI untuk mencabu lisensi kepelatihannya. Kami juga berharap kepada Dinas PPPA Kabupaten Asahan akan membantu mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai Pasal 466 UU 1 Tahun 2023 dan berharap kepada Kapolres Asahan untuk mengkawal kasus ini. (Red)