
JAKARTA, (ASAHANTV) – Melalui Siaran Pers, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah mengatakan, mengecam atas kejadian hiburan tarian erotis dan seksi di hiburan pasar malam yang terjadi di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, ini adalah hiburan yang tidak mendidik dan dapat disebut atau dikualifikasikan sebagaiperbuatan pornografi. Apalagi dilakukan secara terbuka di tempat yang juga terbuka pada hiburan pasar malam yang sangat dimungkinkan banyak anak-anak dan remaja yang datang dan ikut menonton.

Selain itu, dari pemantauan di lapangan diketahui bahwa setelah selesai hiburan tarian erotis dan seksi banyak ditemukan botol-botol minuman beralkohol, dengan demikian hiburan ini tidak saja dilakukan dengan aksi-aksi tarian erotis tetapi juga menjadi pesta minuman alcohol.
Dengan demikian, permasalahan ini tidak boleh penyelesaianya hanya berhenti pada penutupan kegiatan saja,tetapi harus ada proses hukum yang dialkukan. Karena hiburan ini dapat disebut telah bertentangan dengan undang-undang Pornografi dan undang-undang Perlindungan Anak.
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan serta melakukan advokasi dan mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis dan seksi di hiburan pasar malam. Agar semua yang terlibat terhadap terlaksananya hiburan-hiburan penari erotis dan seksi dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga dapat menjadi pembelajaran dan efek jera, serta kita harapkan tidak terjadi hiburan seperti itu lagi di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak, terang Hery.
Hery juga menyatakan, bahwa Komnas Anak juga akan fokus terhadap permasalahan ijin keramaian kegiatan. Karena tidak mungkin pasar malam dapat diselenggarakan dilapangan terbuka dengan dihadiri orang banyak tanpa adanya surat ijin keramaian. Sehingga patut diduga telah terjadi juga pelanggaran terhadap ijin keramaian.
“Mengingat Kabupaten Asahan yang juga merupakan Kabupaten Asahan Layak Anak. Maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak”, katanya
Undang-undang Perlindungan Anak juga tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib melindungi Anak dari pengaruh Pornografidan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur Pornografi mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka. Setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi, tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah. (Red)