Asahan – Polres Asahan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya gembong narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan 6 orang pria yang masing-masing berinisial JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu kaca pirex yang diduga terdapat lekatan sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan salah seorang yang diamankan, yakni JRTS alias R, yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sementara lima orang lainnya tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, keenam orang beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan test kit.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam orang tersebut positif mengandung Methamphetamine. Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa mereka merupakan penyalahguna narkotika sehingga diputuskan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan pengguna narkoba.
Saat ini, keenam orang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di wilayah Kabupaten Asahan.
Polres Asahan menegaskan bahwa tidak ada praktik “Tangkap Lepas” sebagaimana yang diberitakan. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan pendekatan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. (atv)