AsahanTV I Kisaran – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Masyarakat Asahan (DPP BARMAS) Asahan mengeluarkan pernyataan tegas terkait integritas pengawasan birokrasi di wilayah Kabupaten Asahan.
Ketua Umum DPP BARMAS, Dr. Hendra Gunawan, SH, MH, C.MK, C.NS, kepada AsahanTV saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) di kisaran mengingatkan jajaran Inspektorat Kabupaten Asahan agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai koridor hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk menekan para Kepala Desa (Kades). Peringatan ini disampaikan menyusul adanya indikasi penggunaan jabatan yang melampaui batas fungsi pembinaan.
Hendra Gunawan menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya berperan sebagai mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola desa, bukan instrumen untuk menciptakan intimidasi. Inspektorat memiliki mandat sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Namun, mandat tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau mengintimidasi Kepala Desa di wilayah Asahan. Jabatan dan kewenangan audit harus digunakan secara objektif dan profesional.
Menurutnya, tindakan menekan aparatur desa hanya akan menghambat akselerasi pembangunan dan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan profesionalisme dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.Fungsi Inspektorat adalah membina agar pengelolaan dana desa sesuai aturan (preventif), bukan justru mencari-cari kesalahan yang bersifat subjektif demi kepentingan tertentu.
“Kami di DPP BARMAS akan terus mengawal agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” tegasnya.
DPP BARMAS juga mengajak seluruh Kepala Desa untuk tetap bekerja sesuai regulasi yang berlaku dan tidak perlu merasa terancam selama menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel. BARMAS berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam advokasi masyarakat dan pengawalan kebijakan publik di Asahan. (Red)