
ASAHAN – Tragedi yang sangat memilukan sampai memakan korban jiwa, tambang batu padas atau galian C, yang berlokasi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, menewaskan tiga orang pekerja hingga meninggal dunia dan satu orang kritis pada hari Jumat, (5/9/2025).
Dengan peristiwa tersebut, salah seorang aktivis yang juga praktisi hukum, Soleh Marpaung, menyampaikan kepada media rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang tertimpa musibah, disampaikan saat bincang-bincang disalah satu warung, Sabtu (6/9/2025).
“Dengan adanya peristiwa meninggalnya pekerja di tambang tersebut, pemerintah Kabupaten Asahan melaui perijinan wajib melakukan investigasi terkait peristiwa ini dan segera mengevaluasi serta memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha Pertambangan Batuan (IUP) tersebut,”kata Marpaung.
Lebih lanjut, Soleh Marpaung, meminta juga kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan mengusut tuntas secara transparan serta memberikan kepastkan hukum atas kejadian tersebut. Meminta juga kepada Polres Asahan untuk memeriksa pihak-pihak pimpinan perusahan dan memeberikan rekomendasi agar izin usaha itu dicabut.
“Kami sebagai Civil Societ/masyarakat sipil, akal mengawal persoalan ini dan akan langsung turun menyampaikan aspirasi ke Bupati Asahan, DPRD dan bersurat ke Gubernur serta kementerian ESDM untuk meminta turun ke lokasi tersebut mencabut izinnya, dan juga semoga di Asahan ini agar pengusaha tambang atau galian C, harus menjalankan Standard Operating Procedure (Prosedur Operasional Standar),”cetus Marpaung. (Atv)