TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, melakukan penyetoran pengembalian uang kerugian negara atau uang pengganti senilai Rp278 juta. Dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Selasa (30/9/2025).
Pada pengembalian uang kerugian negara itu, berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atasnama terpidana Margaretha Oktavia Gultom.
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT. MDN tanggal 20 Januari 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan
primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, mengatakan dalam putusan majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Oktavia Gultom, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Margaretha di denda dengan sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, dan diwajibkan melakukan pengembalian terhadap uang pengganti sebesar Rp278 juta lebih. (Red)
