
AsahanTV I Kisaran – Bergulirnya kasus “PNS Koboy” berinisial MA Kasubag Dinas Koperindag Pemkab Asahan yang todongkan senjata jenis softgun kepada warga beberapa waktu lalu masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Asahan. Agenda berikutnya Satreskrim Polres Asahan akan melakukan pra rekontruksi terkait aksi penodongan tersebut.
AKP Ghulam Y.L Kasat Reskrim Polres Asahan saat dikonfirmasi AsahanTV, Selasa (24/12/2024) di Polres Asahan mengatakan kasus penodongan yang dilakukan seorang PNS di Pemkab Asahan ini masih dalam proses pemeriksaan dan rencananya akan dilakukan pra rekontruksi kejadian.
“Kasusnya masih berjalan dan rencananya kita akan lakukan pra rekon, guna kebenaran yang terjadi. Beberapa saksi dan alat bukti termasuk CCTV dilokasi kejadian juga sudah kita dapatkan,”jelasnya.
Ghulam juga menambahkan kepemilikan senjata air softgun yang digunakan MA benar – benar tidak memiliki izin. “Memang senjata softgun MA tidak ada izinnya. Tetapi kita masih focus kepada perlakukan tindakkan penodongannya dulu,”tambahnya.
Sementara itu, Nico korban penodongan kepada media berharap proses kasus penodongan senjata air softgun yang sudah berjalan pemeriksaannya di Polres Asahan secepatnya di Proses dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
“Biar proses tetap berjalan aja, sesuai hukum yang berlaku. Saya juga sudah membuat laporan kepada inspektorat terkait persoalan ini,”ujarnya.
Kejadian sebelumnya korban Nico menghentikan mobil MA persisnya dijalan Cokroaminoto, Kisaran, Asahan karena ada persoalan internal terhadap keduanya.
Ketika mobil MA berhenti, Nico mencoba mendatangi MA dan korban Nico kaget saat MA membuka kaca mobilnya dan seraya mengancam dan menodongkan senjata jenis air softgun kepada Nico.
Keributan pun terjadi karena Nico merasa MA bukan menyambut baik maksud Nico malah memperkeruh suasana. Akibatnya persoalan penodongan dan pengancaman menggunakan senjata jenis air softgun ini pun berlanjut ke pihak kepolisian. (Red)