
TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pembakaran Pasar TPO di kota Tanjungbalai, yang terjadi pada 31 Maret 2025 lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, dalam paparan singkatnya menjelaskan bahwa kasus pembakaran Pasar TPO Kota Tanjungbalai telah terungkap dengan cepat. “Tersangka berinisial MS alias Eka, seorang pria berusia 52 tahun yang tinggal di Jalan Denai, Kelurahan Gading, Tanjungbalai, mengakui perbuatannya melakukan pembakaran karena masalah pribadi”, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, tindakan pembakaran yang dilakukannya berawal dari perasaan sakit hati yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan aksi pembakaran, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor dan mengalami kecelakaan hingga patah kaki kanannya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah investigasi. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan tim Labfor Polda Sumut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka dalam pelarian. Proses hukum terhadap tersangka juga terus berjalan dengan penahanan terhadap MS alias Pak Eka.
Dalam langkah-langkah lebih lanjut, Polres Tanjungbalai juga berencana mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (JPU) setelah menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor Polda Sumut. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Tanjungbalai menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (red)