Asahan – Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMP-NUS) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan Polres Asahan pada Selasa siang (17/3/2026). Kehadiran mereka mendatangi dua instansi tersebut terkait kasus pembakaran mobil yang terjadi di Jalan Lembayung, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sehubungan aksi dari GMP-NUS hari ini bahwa dalam Laporan Polisi Nomor:STTL/B/916/X1/2025 SPKT POLRES ASAHAN/POLDA, menduga adanya penyimpangan terhadap perkara tersebut yang telah di tetapkan beberapa orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Sebelumnya, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan juga rekonstruksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) dan dirumah korban Een Hasibuan di Jalan Lembayung. Dari keterangan tersangka sudah jelas atas suruhan dan dibayar untuk melakukan pembakaran mobil dirumah korban.
Koordinator aksi, Patria Sahdan, mengatakan empat orang tersangka pembakaran mobil sudah ditangkap pihak kepolisian Polres Asahan. Keempatnya masing-masing berinisial B alias B, H alias D, HPS alias D, dan AG. Mereka sudah dilakukan rekonstruksi oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan Polres Asahan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Sudah hampir berbulan-bulan perkara ini mulai dari laporan korban, para pelaku ditangkap, dan juga prarekonstruksi dilakukan belum adanya kejelasan sampai ketahap persidangan,” kata Sahdan.
Menurutnya, bahwa dengan melihat kondisi ini korban yang sudah sangat banyak mengalami kerugian secara materil dan bahkan keluarga dari korban sangat mengalami ketakutan dari peristiwa tersebut, maka sudah pantas lah para pelaku dan aktor intelektualnya dihukum seberat-beratnya.
“Kami melihat seolah tidak adanya keseriusan penegakan hukum dalam menjalankan proses perkara ini. Berdasarkan hasil BAP yang kami lihat sudah ada alat bukti, dari rekaman CCTV, keterangan saksi dilokasi hingga pengakuan dari tersangka diduga sebagai otak eksekusi pembakaran tersebut,” ucap Sahdan.
Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMP-NUS) Kabupaten Asahan, meminta kepada Polres Asahan dalam perkara kasus pembakaran mobil agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sejujur-jujurnya. Dan Kejaksaan Negeri Asahan terkhusus Kasi Pidum untuk profesional dalam perkara tersebut. (atv)